•Berasal dari Yunani -> “ethos” artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
•Fungsi etika:
–Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
–Sebagai Objek : cara melakukan sesuatu (moral).
•Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standart yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
•Dalam Kaitannya dengan pergaulan manusia maka etika berupa bentuk aturan yang dibuat berdasarkan moral yang ada.
Tujuan Etika :
•Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma norma yang berlaku.
–Pengertian baik: Segala perbuatan yang baik.
–Pengertian buruk: segala perbuatan yang tercela.
Faktor-faktor yang melanggar etika :
•Kebutuhan Individu
Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
•Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
•Perilaku dan kebiasaan Individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
Macam - macam etika :
•Ada dua jenis yaitu:
–Etika deskriptif
•Etika yang berbicara tentang suatu fakta
Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
•Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
–Etika normatif
•Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
•Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
*Perbedaan Etika deskriptif dan normatif adalah:
–Etika deskriptif :Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
– Etika normatif :Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
*Macam-macam norma:
1.Norma sopan satun :Norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
2.Norma Hukum :Norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggar.
3.Norma Moral :Norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
misalnya : menampilkan diri sebagai manusia dalam profesi yang dijalani.
Referensi :
devierosaa.files.wordpress.com/2009/04/bab-1.ppt
http://takingoff.tripod.com/etika.html#Definasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar