Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mensahkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law)nasionalnya.
Secara teoritis undang-undang teknologi informasi di indonesia sudah cukup untuk menangani transaksi elektronik yang dilakukan karena sudah menerapkan sistem tanda tangan digital yamg memenuhi standar internasional. namun hal ini masih belum banyak dimengerti oleh banyak orang di indonesia. oleh karena itu masih dibutuhkan sosialisasi yang merata untuk masyarakat
perkembangan telematika di indonesia tidak diimbangi dengan pengadaan infrastruktur yqng memadai. masih banyak tempat-tempat yang belum dijangkau oleh internet seperti pada kepulauan kecil. seharusnya hal ini menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan adanya fasilitas telekomunikasi yang memadai pada setiap daerah akan meningkatkan produktivitas daerah tersebut karena teknologi merupakan hal yang sangat penting dalam perkembangan suatu daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar